Profil Perusahaan
KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) Drs. CHAERONI & REKAN berdiri sejak tahun 1997, dipimpin oleh Drs. Moch. Chaeroni, Ak. (register negara no. D-9620) sebagai Rekan Pimpinan (Managing Partner). Berdasarkan U.U. no. 34 tahun 1954, kami telah memperoleh ijin menjalankan praktek akuntan publik, masing-masing sesuai Kpts. Menteri Keuangan no. SI.084/MK.17/1997 tanggal 17 Januari 1997, dan no. SI.085/MK.17/1997 tanggal 17 Januari 1997, yang diperbarui ijin masing-masing terakhir dengan no. 98.1.0494 tanggal 13 Nopember 1998, dan no. 98.1.0493 tanggal 13 Nopember 1998; serta ijin usaha KAP no. 98.2.0242 tanggal 13 Nopember 1998.
Kami, sebagai Rekan Pimpinan (Managing Partner) dan Rekan (Partner) KANTOR AKUNTAN PUBLIK Drs. CHAERONI & REKAN, masing-masing terdaftar sebagai anggota IAI Kompartemen Akuntan Publik, Register IAI-KAP no. 861 dan 958. Rekan Pimpinan juga telah menjadi anggota Forum Akuntan Pasar Modal no. Register APM-168, terdaftar sebagai Akuntan Profesi Penunjang Pasar Modal di BAPEPAM dengan Register no. 222/STTD-AP/PM/1997 dan sebagai KAP Rekanan Bank Indonesia dengan Register no. 178, terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus dalam proses kepailitan di Departemen Kehakiman R.I. no. C-HT.05.14-23 Tahun 1999 dan telah menjadi anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia dengan Register no. 99093. Sedangkan Rekan juga terdaftar sebagai Anggota Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) no. Register 2101.01336
SURAT IJIN DAN REFERENSI
- Surat ijin menjalankan praktik Akuntan Publik dari Menteri Keuangan.
- Surat keanggotaan Forum Akuntan Pasar Modal dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
- Surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal dari Ketua BAPEPAM.
- Surat referensi dari Bank Indonesia.
- Surat pengukuhan PKP & NPWP KAP Drs. CHAERONI & REKAN.
- Kartu Anggota IAI dan anggota Kompartemen Akuntan Publik.
- Surat Anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).
- Kartu Anggota Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI).